Vonis Hukuman Dikurangi, Terpidana Kasus Korupsi ADP Dan Asrun Mantan Walikota Kendari Dapat 1,5 Tahun

Tahun 2018 lalu, Seorang Mantan Walikota Kendari - Sulawesi Tenggara, Adriatman Dwi Putra atau ADP tersandung kasus Korupsi Pembangunan jalan. Diketahui bahwa ADP dan ayahnya Asrun yang juga pernah menjabat sebagai Walikota Kendari ini terjaring kasus OTT.

Baca artikel lainnya:

RAMLI, Ernest Prakasa Beri Usul! Padahal ini Nama Anak Tretan Muslim
Pusing Kasih Nama Anak! Anak Tretan Muslim Lahir
Cristiano Ronaldo Muslim? Alasan ini Bikin Geger!

Atas kasus yang menimpanya, Keduanya ADP dan Asrun dijatuhi hukuman penjara 5 Tahun 6 Bulan. Namun, bagi Asrun dan anaknya ADP mungkin sebentar lagi akan bernapas lega karena kabarnya keduanya mendapat pemangkasan hukuman pidana.

2018 lalu, Seorang Mantan Walikota Kendari - Sulawesi Tenggara, Adriatman Dwi Putra atau ADP tersandung kasus Korupsi Pembangunan jalan. Diketahui bahwa ADP dan ayahnya Asrun yang juga pernah menjabat sebagai Walikota Kendari ini terjaring kasus OTT.  Atas kasus yang menimpanya, Keduanya ADP dan Asrun dijatuhi hukuman penjara 5 Tahun 6 Bulan. Namun, bagi Asrun dan anaknya ADP mungkin sebentar lagi akan bernapas lega karena kabarnya keduanya mendapat pemangkasan hukuman pidana.
Foto: Asrun (kiri), ADP (kanan)


Vonis di Pangkas, Terpidana Kasus Korupsi ADP Dan Asrun Mantan Walikota Kendari Juga Ikut

Dilansir dari m.caping.co.id (dalam sumber: detikcom) mengulas ada 14 nama Koruptor yang mendapat pengurangan vonis hukuman, dua diantaranya adalah Mantan Walikota Kendari yakni Adriatman Dwi Putra dan ayahnya Asrun. Data tersebut adalah hasil pemantauan dari ICW (Indonesia Corruption Watch) terhadap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020 pada semua tingkat dari pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali.


Vonis di Kurangi 1,5 Tahun untuk Terpidana Korupsi ADP dan Asrun Mantan Walikota Kendari


Pada tahun 2018 lalu, diketahui bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Karena selesainya masa jabatan beliau, beberapa terpidana Korupsi ini mengambil manfaat dalam kesempatan itu.

Selama tahun 2020, ICW mencatat setidaknya 14 terpidana dikurangi hukumannya pada tingkat peninjauan kembali.  Praktik ini sebenarnya bermula ketika Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi purna tugas. Hal itu seakan langsung dimanfaatkan terpidana untuk untuk mengajukan PK agar hukumannya dapat dikurangi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (22/3/2021) - sumber: m.caping.co.id (dalam sumber: detikcom)

Di dalam daftar 14 nama terpidana kasus tersebut terdapat dua nama yabg tidak asing bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yakni ADP dan Asrun. Keduanya mendapat pengurangan vonis yang sama yakni 1 tahun 6 bulan. Diketahui bahwa ADP dan Asrun mendapat vonis 5 tahun 6 bulan dipangkas menjadi 4 tahun saja.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu