Tugas kuliah Hukum Perikatan: Surat perjanjian jual beli- CONTOH SURAT RESMI, Membuat Surat Perjanjian Jual Beli

 

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BELI


PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL KREDIT

PJual beli online surat perjanjian


oleh:1.  arni arin ode mandara

        2. vitria palahidu

PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL KREDIT


PERJANJIAN JUAL BELI (“Perjanjian”) ini di buat pada hari ini Rabu, tanggal 26 (dua puluh enam), bulan 10 (sepuluh), tahun 2016 (dua ribu enam belas), yang  di tandai dengan penandatanganan  Surat   Perjanjian inioleh dan antara:
1.      Nama                     : Vatri H.Y
Umur                     : 36 Tahun
Pekerjaan               : Wiraswasta
Alamat                  : Jln. Bunga Kolosua No. 4x Kemaraya
No. KTP/SIM       : 040402324567354
No. Telepon          : (021) 404045978
(Dalam hal ini bertindak di atas sebagai penjual mobil, atau selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.)

2.      Nama                     : Arni ARIN ODE MANDARA
Umur                     : 29 Tahun
Pekerjaan               : PNS
Alamat                  : Jl. M.T. Haryono, Lrg. Gembol No. 2x
No. KTP/SIM       : 040404463434734
No. Telepon          : (041) 6364834349
(Dalam hal ini bertindak di atas sebagai pembeli mobil, atau selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.)

(yang menjual dan yang membeli secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”).

TERLEBIH DAHULU MENYATAKAN:
a.       Bahwa, Pihak Pertama (Penjual) adalah pemilik sah dari mobil tersebut yang berada di dalm gudang penjualan mobil atau “showroom” mobil milik penjual dengan izin usaha No. Registrasi: 05/tn.427367.63736 yang disahka oleh KEMENKUMHAN kota Km
b.      Bahwa, Pihak Kedua (Pembeli) bermaksud membeli 1 buah unit mobil dari pihak pertama (sebagaimana yang dijelaskan pada huruf di atas) secara KREDIT.
OLEH KARENA ITU, Para Pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual–beli mobil dengan menyetujui syarat dan ketentuan berikut ini:
           
Pasal 1
HARGA DAN JENIS BARANG
1.      Pihak Pertama menjual 1 buah unit mobil Toyota Kijang INNOVA kepada pihak kedua, dan Pihak kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp.344.050.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu rupiah).
2.      Uang muka pembayaran mobil adalah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibayar berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
3.      Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan  menyerahkan kepada PEMBELI yang  menerangkan telah  membeli dan  menerima penyerahan dari  PENJUAL berupa 1 buah unit mobil dengan spesifikasi umum dan keterangan sebagai berikut:

a.       Merek/Type                 : Toyota Kijang Innova/ V A/T Diesel
b.      Tahun pembuatan        : 20xx 
c.       Nomor Polisi               : DT 9999 AV
d.      Nomor BPKB             : G No 342132
e.       Nomor Rangka            : NMH2JB1234BK45678
f.       Nomor Mesin              : JB23E34G378
g.      Warna                          : Silver (Abu-Abu)
h.      Bahan Bakar               : Bensin
i.        Kondisi Barang           : Baru
(Lengkap dengan segala perlengkapannya)

Pasal 2
Jangka Waktu dan Cara Pembayaran
1.      Pihak pertama dan pihak kedua (para pihak) telah menyepakati perjanjian jual beli mobil ini yang dilakukan secara kredit dalam waktu 1 (satu) tahun.
2.      Pihak kedua selaku pembeli setelah penandatanganan perjanjian ini wajib membayar uang muka mobil sebesar jumlah yang ditentukan dalam pasal 1 diatas,yang dibayarkan secara tunai. Sedangkan sisanya dibayar secara kredit berdasarkan ketentuan yang disepakati para pihak dalam perjanjian ini.
3.      Pembayaran angsuran atau kredit mobil ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan jumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dibayarkan selama 4 (empat) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dihitung mulai dari penandatanganan surat ini yang dilakukan dengan pembayaran secara tunai.
Pasal 3
Pernyataan dan Jaminan Penjual
Pihak pertama sangat menjamin bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan tidak sedang dijual kepada pihak lain ataupun tuduhan lainya. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari. pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain apabila mobil tersebut telah menjadi sah milik pembeli.
Pasal 4
Penyerahan dan kepemilikan
1.     Pihak kedua berhak mengambil mobil merek innova sejak penanda tanganan surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti.
2.     Buku  BPKB (Buku  Pemilik Kendaraan  Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL  hingga  PEMBELI  melunasi  keseluruhan pembayarannya.

Pasal 5
Sanksi
1.      Apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh pihak kedua, maka pihak kedua hanya diberi waktu masa tenggang atau kesempatan selama 1 (satu) minggu dihitung dari mulai jatuh tempo hari pembayaran angsuran.
2.      Apabila telah melewati batas masa tenggang pembayaran angsuran sesuai dengan poin 1 diatas, maka pihak kedua dikenakan denda ansuran tambahan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)  setiap harinya.
3.      Apabila pihak kedua tidak membayar angsuran hingga melewati batas  yang sudah di tentukan sebagaimana di maksud pada ayat 2 di atas selama jangka waktu 1 bulan maka pihak pertama berhak melakukan penarikan mobil tersebut tanpa adanya pengembalian uang muka dan uang angsuran yang sudah di bayarkan sebelumnya.

Pasal 6
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1.     Selama   dalam  pemakaian  dan   penjagaannya,  PEMBELI  bertanggung jawab  penuh atas KENDARAAN.
2.     Apabila  terjadi  kerusakan,  PEMBELI   diharuskan  memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya  atas  kerusakan yang  diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
3.     Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 7
Pajak
setelah mobil tersebut diserahkan kepada pembeli maka, pembeli bertanggung jawab atas pembayaran pajak terhadap mobil terrsebut.

Pasal 8
Hak-hak
1.      Pihak pertama berhak menerima uang muka setelah penandatanganan perjanjian ini dan berhak atas peneriman angsuran dari pihak  pertama yang dibayarkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 diatas
2.      Sebelum dilunasinya keseluruhan dari pembayaran angsuran mobil tersbut, maka pihak pertama berhak ata kepemilikan surat-surat dari mobil.
3.       Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian jual-beli mobil ini apa bila pihak ke dua terlambat melakukan pembayaran sebagaimana di sebutt dalam pasal 5 ayat 3 tentang sanksi.
4.      Setelah dibayarkannya uang muka mobil tersebut, pihak kedua berhak untuk menerima penyerahan atas mobil Dan berhak memperoleh kebebasan atas penggunaan mobil tersebut.
5.      Setelah dilunasi keseluruhan dari pembiayaan angsuran mobil tersebut, pembeli berhak sepenuhnya terhadap kepemilikan mobil dan berhak menerima surat-surat kelengkapanmobil yang seutuhnya.

Pasal 9
Kewajiban dan tanggungjawab
1.      Para pihak wajib memenuhi peraturan-peraturan atau segala ketentuan yang telah disepakti dalam surat perjanjian ini.
2.      Pihak pertama betanggungjawab terhadap pemberian jaminan atas mobil tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5
3.      Pihak kedua bertanggung jawab atas segala ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 tentang kerusakan dan kehilangan pada mobil
4.      Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua (pembeli). Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh pihak kedua.

Pasal10
Pengakhiran dan pembatalan
5.      Apabila pembeli telah melunasi segala angsuran dri mobil tersebut dan dianggap lunas berdasarkan  ketentuan dalam perjanjian ini, dan telah mencapai tempo 1 tahun maka perjanjian ini dianggap berkahir.
6.      Apabila pihak kedua melakukan keterlambatan pembayaran angsuran sampai melewati batas masa tenggang yang ditentukan dalam perjanjian ini, maka pihak pertama sebagai penjual dapat  mebatalkan perjanjian jual beli mibl trsebut.

Pasal 11
Hal-hal lain
1.       Hal-hal yang  belum tercantum dalam perjanjian ini  akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak
2.       Apabila didalam pelaksanaan kerjasama penjual atau pembeli tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka penjual atau pembeli harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Pasal 12
Penyelesaian perrselisihan
Apabila terjadi perselisihan dan   tidak bisa  diselesaikan secara   kekeluargaan atau  musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah    pihak  bersepakat untuk menyelesaikannya secara  hukum dan  kedua belah pihak telah  sepakat untuk memilih tempat tinggal yang   umum dan   tetap di  ( —— Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

Pasal 13
Penutup
Demikian lah perjanjian ini, Surat    perjanjian   ini   dibuat  rangkap  2   (dua)  dengan   dibubuhi   materei secukupnya  yang    berkekuatan  hukum   yang    sama  yang    masing-masing dipegang PENJUAL  dan   PEMBELI  dan   mulai berlaku sejak  ditandatangani kedua belah  pihak.

Di buat di: kendari
Tanggal: 26 oktober 2016

PENJUAL:                                                                            PEMBELI:   
(PIHAK PERTAMA            )                                                           (PIHAK KEDUA)

VATRI H.Y                                                                           ARNI ARIN ODE MANDARA

SAKSI-SAKSI                                                                                                                     SAKSI-SAKSI
TAKLUPA PENULIS UCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH KEPADA BERBAGAI SUMBER YANG TELAH MEYEDIAKAN INFORMASI YANG CUKUP MEMABANTU PENYUSUNAN TUGAS INI.......................................................................................................................................................................................................SUMBER:……………………………………………………………………………….




Reactions

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu