|
![]() |
| Sumber: Pixabay/mohammed_hassan |
TUGAS: Peradilan Pidana
SOAL:
1. Pengertian Praperadilan?
2. Sebutkan obyek dalam pra-peradilan.
3. Pada saat kapan orang menggunakan pra-peradilan
4. Jelaskan mekanisme dalam pra-peradilan.
Pengertian Praperadilan
Pra peradilan adalah salah satu lembaga yang diatur dalam KUHAP yang bertujuan sebagai lembaga kontrol dalam proses penegakan hukum di Indonesia khususnya hukum pidana. Praperadilan, jika diartikan secara terminologi atau dipisah anatara kata pra dan peradilan. Pra beratti sebelum, sedangkan peradilan adalah proses penegakan hukum dalam mencari keadilan dalam sebuah institusi yang disebut pengadilan (adjudikasi). Kalau demikian, praperdilan lebih diartikan sebagai istilah yang sama dengan prajudikasi. Padahal prajudikasi lebih pada tingkat penyidikan, penyelidikan, dan setelah itu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum dalam bentuk requisitor yang masuk di area pengadilan. Proses pemerikasaan di pengadilan di sebut sebagai adjudikasi.
Pra-adjudikasi yang disandingkan dengan praperadiln tidak tepat. Pasal 1 butir 10 memberikan arti yang berbeda. Praperadilan tidak diartikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan semata. Melainkan adanya bantahan oleh tersangka, kuasa hukumnya, ahli waris, terhadap tidak sahnya tindakan penyidik dalam upaya paksa oleh penyidik terhadap penangkapan (arrest), penahanan (detention), penggelerdahan (searching) dan penyitaan (seizure). Bantahan itu dapat diajukan kepengadilan negeri untuk dinilai oleh hakim tunggal dengan acara pemeriksaan cepat, yang diputuskan dalam waktu tujuh hari oleh pengadilan negeri.
Menurut Hamzah (2006: 183) “menitik beratkan praperadilan sebagai pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh hakim terhadap kewenangan kepolisian dan kejaksaan.” Namun yang terjadi di Eropa seperti Prancis pemeriksaan pendahuluan yang dimaksud tidak hanya pada tindakan tidak sahnya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, namun hakim ikut serta melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah tindak pidana tersebut layak masuk sebagai objek/ kompetensi pengadilan atau tidak?
Menurut Hamzah (2006: 183) “menitik beratkan praperadilan sebagai pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh hakim terhadap kewenangan kepolisian dan kejaksaan.” Namun yang terjadi di Eropa seperti Prancis pemeriksaan pendahuluan yang dimaksud tidak hanya pada tindakan tidak sahnya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, namun hakim ikut serta melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah tindak pidana tersebut layak masuk sebagai objek/ kompetensi pengadilan atau tidak?
Negara indonesia, yang menentukan layaknya sebuah perkara oleh pelaku tindak pidana untuk dilimpahkan ke pengadilan adalah kepolisian dan kejaksaan setelah memenuhi unsur dan alat pembuktian.
Menurut Yahya Harahap (2002 b: 1) praperadilan merupakan lembaga baru yang ciri dan eksistensinya:
1. Berada dan merupakam kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri dan sebagai lembaga pengadilan, yang hanya dijumpai pada tingkat Pengadilan Negeri sebagai satuan tugas yang tidak pernah terpisah dari Pengadilan Negeri.
2. Dengan demikian, praperadilan bukan berada di luar atau di samping maupun sejajar dengan Pengadilan Negeri, tapi hanya merupakan divisi Pengadilan Negeri.
3. Adminitrasi yustisial, personil, peralatan, dan finansial baru bersatu dengan Pengadilan Negeri, dan berada di bawah pimpinan serta pengawasan dan pembinaan ketua Pengadilan Negeri.
4. Tata laksanan yustisiallnya merupakan bagian dari fungsi yustisial Pengadilan Negeri itu sendiri.
Objek Praperadilan
Praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Pada Saat Kapan di gunakannya PraPeradilan?
Apabila dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang telah disediakan oleh hukum.
Praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya. Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian.
Mekanisme PraPeradilan
Tata cara proses mengajukan prapradilan diatur dalam Bab X bagian kesatu, mulai pasal 79 sampai 83. Baik saipa yang berhak. Dalam pembahasan ini hanya menitik beratkan pada tata cara pengajuan sampai keputusan dikeluarkan. Karena hal inilah yang menjadi perbedaan mendasar dengan lembaga hakim komisaris. Tata caranya adalah sebagai berikut :
1. Permohonan ditujukan pada Ketua Pengadilan Negri.
2. Permohonan diregister dalam perkara prapradilan
3. Ketua Pengadilan segera menunjuk Hakim dan Panitera.
4. Pemeriksaaan dilakukan dengan hakim tunggal
5. Tata cara pemeriksaan Praperadilan :
1) Penetapan hari sidang 3 hari setelah diregister.
2) Pada penetapan hari sidang hakim sudah menyampaikan panggilan.Dalam waktu tujuh hari hakim harus sudah membuat keputusan Dalam peradilannya mirip peradilan perdata dimana pemohon sebagai penggugat dan termohon sebagai tergugat. Secara formal tidaklah demikian termohon /pejabat ini hanya dimintai keterangan dan hakim mempertimbangkan untuk mengambil keputusan.
3) Hakim harus mengambil keutusan dalam waktu 7 hari. Hal ini tidaklah ada batasan yang jelas mengingat di KUHAP dinyatakan tidak tegas. Jadi ada 2 alternatif :
a) Tujuh hari setelah tanggal penetapan hari sidang atau,
b) Tujuh hari setelah hari pencatatan.
____________________________________________________________________
…………………………………………………..Sumber:…………………………………….
LHS Artikel, Kumpulan Artikel Hukum, Bisnis dan Motivasi. Praperadilan dalam KUHP (ditulis oleh: Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM. Senior Partners di LHS & PARTNERS, Penulis dan Pemerhati Masalah Hukum). Dipostkan: AUGUST 12, 2015BY NEWS
Hukumonline.Objek Praperadilan Menurut KUHAP. Post: Senin, 26 Agustus 2013HTTP://WWW.HUKUMONLINE.COM/KLINIK/DETAIL/LT51FA663E47431/OBJEK-PRAPERADILAN-MENURUT-KUHAP
Putusan Praperadilan Terhadap Sah/Tidaknya Penangkapan. (http://www.damang.web.id/2011/07/putusan-praperadilan-terhadap.html)
Dunia Anggara. Tentang Pra Peradilan. 25 september 2007
(https://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/)


0 Komentar