Tugas Kuliah Hukum Pidana: Pengertian Hukum Pidana, Unsur Pidana, Contoh Hukum Pidana

Soal:
1. Jelaskan pengertian Hukum Pidana!
2. Sebutkan Unsur-Unsur Hukum Pidana!
3. Berikan contoh tentang perbuatan Tindak Pidana!
_____________________________________

Pengertian Hukum Pidana


Tugas Kuliah Hukum Pidana: Pengertian Hukum Pidana, Unsur Pidana, Contoh perbuatan tindak Pidana
Sumber: Pixabay/Ajel


Hukum pidana merupakan suatu aturan tentang tindak pidana terhadap pelanggaran ataupun kejahatan yang dilakukan, dalam hukum pidana ini terdapat norma hukum terhadap apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Hukum pidana ini sifatnya merupakan jalan akhir dalam penyelesaian suatu perkara.

Hukum pidana secara umum adalah  keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur tentang hal atau perbuatan apa saja yang dilarang dan merupakan bentuk tindak pidana, termasuk hukuman yang dijatuhkan pada pelaku.

Selain itu, menurut para ahli terdapat beberapa pengertian tentang hukum pidana, yakni:

Menurut Sudarsono:
Hukum pidana adalah hukum  yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. SumberPengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217M.H, Hal. 216-217

 

Menurut C.S.T Kansil:

Hukum pidana merupakan Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Sumber: dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257)


Unsur-Unsur dalam Hukum Pidana 

Hukum pidana merupakan norma dan larangan-larangan atas perbuatan melawan hukum yang memiliki sanksi tindak pidana bagi pelanggar tersebut. 

Dalam pengertian tentang hukum pidana, terdapat beberapa unsur-unsur penting dalam hukum pidana sebagai syarat pemenuhan sesuatu dianggap melakukan tindak pidana atau tidak.

Ada 2 unsur dalam hukum pidana yakni unsur subjektif dan unsur objektif.

Unsur subjektif adalah:
unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sumber: P. A. F. Lamintang dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 193


Unsur objektif adalah:

unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. Sumber: P. A.F. Lamintang dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 193

Sedangkan kedua unsur diatas dapat disimpulkan dalam 5 unsur secara umum terkait hukum pidana yakni:

  1. Adanya subjek yang melakukan;
  2. Adanya pelanggaran atau kesalahan;
  3. Perbuatan melawan hukum;
  4. Diatur dalam Undang-undang Pidana;
  5. Terdapat Tempat, Waktu, dan keadaan tertentu.

Contoh Perbuatan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana

Dalam kehidupan manusia di dunia pasti disertai dengan adanya berbagai macam bentuk kesalahan dan pelanggaran, tapi tidak semua kesalahan tersebut merupakan suatu tindak pidana.

Suatu perbuatan dapat dikatakan merupakan sebuah tindak pidana apabila memenuhi seluruh unsurnya.

Berikut ini adalah beberapa bentuk perbuatan kesalahan ataupun pelanggaran terhadap norma hukum yang termasuk dalam perbuatan tindak pidana:

Tindak pidana secara umum dibagi atas dua yakni, tindak pidana ringan (Tipiring) dan tindak pidana berat.

Tindak pidana ringan atau Tipiring ini merupakan tindak pidana dengan ancaman hukum yang ringan atau singkat, dengan hukuman penjara atau kurungan misalnya 3 bulan dengan denda yang jumlanya pun sedikit. Sebalikanya, tindak pidana berat merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat dijatuhi hukuman penjara yang lama dan jumlah denda yang lebih besar.

Contoh tindak pidana ringan misalnya: pencurian ringan, penganiayaan ringan terhadap binatang, penipuan ringan, dll

Dalam bukunya  Andi Hamzah tentang Asas-Asas Hukum Pidana, menjelaskan bahwa Tipiring atau tindak pidana ringan adalah tidak sama dengan pelanggaran. Pelanggaran memiliki pengertian lain yakni:
pelanggaran adalah delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.

Yang termasuk dalam contoh melakukan pelanggaran adalah melanggara lalu lintas, membuat kegaduhan di lingkungan, dll.

Sedangkan contoh tindak pidana berat yakni: pembunuhan, pencurian berat, perampokan, pemerkosaan,  dll.

Reactions

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu